Syarat Masuk Jembatan PIK 2 Bagi Pesepeda

Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2  saat ini tengah hits di kalangan pesepeda. Bahkan ditengah pandemi covid 19, media sosial diramaikan dengan kemunculan foto-foto dijembatan yang melintasi perbatasan Jakarta dan Tangerang ini. Hingga akhirnya banyak orang yang penasaran dan ingin mencoba bersepeda di sana. Namun, sayangnya tidak semua orang boleh memasuki area tersebut.

Larangan masuk ke jembatan PIK 2 tercantum di dalam papan pengumuman di akses menuju kesana.Bahkan beberapa petugas pengamanan berjaga di area tersebut.Setiap ada larangan tentunya terdapat aturan yang berlaku. Nah, bagi Anda yang penasaran seperti apa aturan tersebut, Anda dapat membaca ulasan berikut ini:

  • Harus memiliki surat izin

Jembatan PIK 2 ternyata memang tidak terbuka untuk umum.Hanya orang yang memiliki izin yang diperbolehkan untuk masuk ke jembatan tersebut.

  • Terdapat jadwal

Selain mempunyai surat izin, juga terdapat jam operasional yang harus dipatuhi, yaitu pada pukul 06.00-09.00 untuk sepeda pagi dan puku; 16.00-17.30 untuk jam sepeda sore. Kemudian, pukul 09.00-17.30 untuk mobil berlalu lintas.

  • Hanya untuk pesepeda professional

Selain itu juga terdapat batasan usia untuk bisa masuk ke kawasan ini, yakni minimal berusia 12 tahun. Ditegaskan juga di dalam papan informasi bahwa kawasan bersepada diperuntukkaan bagi professional dan bukan untuk berlatih sepeda.Tidak hanya itu saja, para pesepeda juga diwajinkan memakai kelengkapan standar keamanan bersepeda.